Minggu, 01 November 2009

Info Undang-Undang Lalu Lintas Memakai Helm



Pasal 291 ayat 1
Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 291 ayat 2
setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ciri2 helm SNI 2007 adalah lambang SNI berbentuk embos timbul bukan stiker.

Bagi bro yang belum memiliki helm berstandar SNI jangan khawatir karena miliki helm SNI tidak harus mahal.
Memiliki Helm Hainess malah bisa untung loh.

1 komentar:

MC'52 BEKASI mengatakan...

Semoga bermanfaat. Amin