Rabu, 24 Februari 2010

Yamaha New Mio 125 Telah Hadir





Memang seperti biasa, produk dirilis ke negeri terlebih dahulu. Seperti dugaan MotMod sebelumnya. Kapasitas didapat dari diameter antara Yamaha Mio 115cc dan 135cc tepatnya 52,4mm. Langkah tetap sama yaitu 57,9mm.

Di Thailand launching pun memanfaatkan dynamic duo dari kancah MotoGP,siapa lagi kalau bukan Valentino Rossi dan Jorge Lorenzo. Dirilis di depan 10 ribu fans di Bangkok, Thailand. Kedua pembalap Yamaha pabrikan ini menunggangi Yamaha New Mio yang dibuat ala livery Yamaha Fiat Team terbaru. Wah, bisa jadi inspirasi modifikasi nih.

Sebenarnya fitur dan teknologi yang tersemat pada skuter matik ini tidak berbeda dengan sepedamotor Yamaha yang lainnya. Mengandalkan sistem transmisi Continous Variable Transmission (CVT). Tinggal gas rem saja. Simpel. Kemudian teknologinya sebut saja DiAsil Silinder. DiaSil Adalah singkatan dari Die Aluminium Silicon, yaitu material logam yang merupakan campuran aluminium dan silicon, sehingga material ini memiliki beberapa keunggulan antara lain memiliki kemampuan pendinginan yang baik, ketahanan terhadap aus yang tinggi.

Kemudian, untuk performa yang lebih prima telah terpasang radiator untuk pendinginan yang optimal. Untuk skuter matik, Yamaha Nouvo Elegance telah mengadopsinya. Sayang, skuter matik manis ini belum menginjakan kakinya di bumi Indonesia.

Kunci kontak terintegrasi dengan jok sudah diterapkan pada Yamaha New Jupiter Z. Jadi tidak akan ditemukan lagi lubang kunci di sisi kiri bodi belakang ataupun fender. Yamaha menyebutnya sebagai super key shutter. Bagasi agak lapang berada di bawah jok, bisa memuat jas hujan yang dilipat rapi dan tool kit.

Tentu saja tampilan yang fresh, dengan dua lampu ganda 25 watt memberikan penerangan maksimal di malam hari. Memberi kesan futuristis. Lensa biru membuatnya tampil lebih menawan. Bagian buritan, lampu belakang berhiaskan pinggiran mengkilap.

Warna yang tersedia RR (velg jari-jari): hijau, putih-merah, dan kuning-biru ala Yamaha Tech3. Untuk versi MX(velg palang lima) sama seperti varian RR hanya warna hijau ditiadakan. Kemudian ada satu varian lagi yaitu versi GT dengan spoke jari-jari memberikan warna yang lebih manis yaitu putih-pink dan silver-biru.

Kemungkinan di Indonesia hanya melego yang bervelg palang. Ini akan melengkapi dari 7 produk anyar yang dijanjikan oleh PT. Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) selaku ATPM sepedamotor Yamaha di Indonesia. Yang jadi persoalan kini masalah harga. Bisa dipastikan lebih mahal dari varian yang telah ada terkait dengan teknologi baru yang ada. Bisa jadi menyentuh angka 15 juta rupiah. Kini Honda Vario tidak lagi melenggang sendirian sebagai skuter matik berpendingin cair.
( Rindra P. )

Selasa, 10 November 2009

MC'52 Abrag2an























MC'52 Nokber Di Peum GA Bekasi










2Nd Anniversary Di Perum GMM Bekasi 08-08-09



1St Anniversary Di Puncak 01-08-08





Undang-Undang Lalu Lintas Berkendara


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


UU selengkapnya baca di http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzkmZj11dTIyLTIwMDlidC5odG0manM9MSI7
www.djpp.depkumham.go.id
Sumber: www.djpp.depkumham.go.id

Rabu, 04 November 2009

PAKET A-Z Perawatan Harian Yamaha Mio



Sejak diluncurkan pada 2003, Yamaha Mio sukses memegang pasar matik nasional dengan peredaran melebihi 700ribu. Awalnya diprediksi jadi ikon motor perempuan, namun disuka pula tak kurang dari 50 persen kaum laki-laki.
Kemudahan operasional, dimensi kecil serta bentuk yang up to date jadi kunci sukses matic 113,7 cc ini. Terlepas dari itu semua, beragam tips harian bisa dilakoni dewe loh. Simak yuk A-Z tips hariannya :

1. Perpanjangan Umur Pakai V-BELT :
Sejatinya V-Belt kudu rutin diganti setiap pemakaian 15 ribu km, namun nggak jarang sebelum angka tersebut, V-Belt terpaksa diganti karena udah terkikis atau melar yang banyak disebabkan oleh kelalaian perawatan.

Alangkah lebih bijak jika kamu rutin membersihkan filter penyaring debu di cover CVT. Hanya dengan pembersihan bensin, kotoran debu yang sering mengakibatkan V-Belt selip bisa dihilangkan dengan cepat.

2. Cek Kandungan Oil-Air Box Filter Karbu :
Setiap box filter karbu Mio selalu dilengkapi detektor air dan oli. Lewat detektor berbahan karet transparan ini, kamu bisa melakukan pengecekan apakah box filter Karbu Mio kamu dipenuhi oli ataupun air. Jika jawabannya ya, segera bongkar dan bersihkan box filter karbu.

Biaya & Lama Pengerjaan :Rp. 5 Ribu & 15 menit
Perlengkapan :Bensin, Kunci Sok Ukuran 8

3. Rutin Ganti Oli Transmisi CVT :
Di dalam CVT terdapat pula susunan gigi transmisi. Agar awet dan berfungsi dengan baik, kamu kudu rutin melakukan penggantian setiap jarak tempuh 10 ribu km. Ternyata olinya nggak harus oli khusus CVT kok, pake aja oli SAE 40 yang juga digunakan sebagai oli pelumas mesin. hanya sebanyak 100cc.

Biaya | Lama Pengerjaan : Rp. 5-10 Ribu | 45 menit
Perlengkapan : Bensin, Oli, Oben (+) dan Kunci Pas 10

4. Rutin Cek Aki Hindari Korosi :
Aki punya peranan dominan buat mendukung kelistrikan, terutama penyalaan mesin dengan bantuan starter elektrik. Sering-seringlah memeriksa kondisi aki. mulai dari ketinggian air hingga kondisi baut +/- nya. Jika lengah, kutub2 dipenuhi kerak pengundang koros. Jika terlanjur bersihkan kerak dengan airpanas secara rutin.

Biaya | Lama Pengerjaan : Rp. 5 Ribu | 10 menit
Perlengkapan : Obeng (+) dan (-), air panas, dan kuas

5. Perluas Lubang Irigasi Bagasi :
Bagasi Mio dilengkapi dua buah lubang kecil di pojok-pojoknya. Lubang ini adalah lubang irigasi yang fungsinya untuk saluran pembuangan air yang terjebak di bagasi. Agar lebih maksimal, perluas lubang ini dengan bor ukuran baut 12.

Biaya | Lama Pengerjaan : – | 5 menit
Perlengkapan : Bor Listrik

6. Gampang Setel Karbu :
Posisi karburator Mio ngumpet dalam bodi, tepatnya dibawah bagasi yang dikelilingi side body dan under seat kover. Nah cara praktis untuk perbesar/perkecil putaran RPM lewat karbu, cukup buka jok lalu buka penutup karet panjang di dasar bagasinya. Setel karbu lewat lubang itu dengan modal obeng doang.

Biaya | Lama Pengerjaan : – | 5 menit
Perlengkapan : Obeng (+)

7. Jaga Kedap Air Cop Busi :
Posisi Busi Mio termasuk sulit dijangkau, selain itu juga posisinya tepat dibelakang lubang anginunder seat kover. Otomatis rentan terkena air dari lubang tersebut. Itu sebabnya cop busi dibuat kedap air dengan dilengkapi bibir karet. Agar lebih oke, jangan ganti ini dengan sembarang cop, selain itu untuk menjaga kekedapannya, gunakan bantuan sealer yang dioles mengelilingi bibir cop busi.

Biaya | Lama Pengerjaan : 10 Ribu | 10 menit
Perlengkapan : Lem Sealer, Obeng (+)

8. Selamatkan Nomer Mesin :
Nomer Mesin Mio terdapat di dinding atas blok CVT, namun sayang posisinya tepat di tepi dinding ban. Otomatis area ini sering ditempa kotoran aik air maupun debu. Agar nggak gampang rusak terjangkit korosi, segera amankan dengan pelapisan pernis

Biaya | Lama Pengerjaan : 15-25Ribu | 5 menit
Perlengkapan : Cat semprot clear, pen brush atau spray gun, pernis

9. Rawat Kover Plastik Hitam :
Orsi-nya, kover Mio nggak seluruhnya menggunakan plastik berlapis cat. Beberapa diantaranya menggunakan bahan plastik berwarna hitam seperti back deck kover, foot board hingga under seat kover. Yang jadi masalah bagian ini susah dibersihkan apalagi keseringan tergores. Tips ampuh murah meriah untuk membersihkan sekaligus menghitamkan permukaannya kembali adalah dengan bantuan semir sepatu.

Biaya | Lama Pengerjaan : 5-10 Ribu | 30 menit
Perlengkapan : Semir sepatu hitam, sikat semir sepatu,lap pembersih

10. Usir Berisik Cakram :
Terkadang cakram Mio mengeluarkan bunyi srek-srek yang diikuti seretnya putaran roda. ini diakibatkan geseran piringan cakram dengan kampas rem. Orsinya separuh bagian kampas rem disisi piston kaliper diganjal plat. Ganjalan separuh ini menyebabkan miringnya keping kampas rem akibat luasan dorongan yang ngga merata dari piston kaliper, lama-lama ketebalan kampas akan berbeda dan seterusnya kemiringan keping kampas akan menggeser piringan hingga mengeluarkan bunyi srek-srek.

TIPS :
Menangkalnya cukup sederhana kok, yang paling gampang dengan melepas plat pengganjalnya agar permukaan keping plat-nya rata. Tapi kamu kudu nyetel ulang kalipernya agar tarikan tuas rem-nya nggak terlalu dalam. Jika ngga pengen repot, penuhi aja pengganjalnya dengan bantuan tambahan plat tipis yang direkatkan lem besi.
(sumber Tabloid OTOTREND)

Minggu, 01 November 2009

Info Undang-Undang Lalu Lintas Memakai Helm



Pasal 291 ayat 1
Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 291 ayat 2
setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ciri2 helm SNI 2007 adalah lambang SNI berbentuk embos timbul bukan stiker.

Bagi bro yang belum memiliki helm berstandar SNI jangan khawatir karena miliki helm SNI tidak harus mahal.
Memiliki Helm Hainess malah bisa untung loh.